Bayar Dam Haji Dengan Mudah Melalui BAZNAS, Simak Caranya!

Proses Pembayaran Dam/Hadyu Untuk Petugas dan Jemaah Haji Dimulai

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji tahun ini.

Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berikut Aturan Yang dikeluarkan Kenenag RI  dan BAZNAS :

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu

Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada kategori jemaah haji:

  • Petugas Haji: melakukan pembayaran melalui rekening BAZNAS dan menerima bukti pembayaran dari BAZNAS
  • Jemaah Haji Reguler: melakukan pembayaran melalui KBIHU atau langsung melalui rekening BAZNAS
  • Jemaah Haji Reguler Mandiri: melakukan pembayaran langsung melalui rekening BAZNAS
  • Jemaah Haji Khusus: melakukan pembayaran melalui PIHK atau langsung melalui rekening BAZNAS
Infografis : Dok. Kemenag

Harga Dam/Hadyu Tahun 2025

Harga Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 Saudi Riyal atau minimal Rp 2.520.000 Pembayaran Dam/Hadyu ini bersifat mandatori bagi petugas haji, namun optional bagi jemaah haji.

Progress Pembayaran Dam/Hadyu

Hingga 18 Mei 2025, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke rekening BAZNAS, dengan total dana terkumpul sebesar Rp 971.490.000

Waktu Pembayaran Dam/Hadyu

Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah.

Dengan adanya mekanisme pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS, diharapkan proses pembayaran dapat berjalan dengan lebih tertib dan akuntabel.(YA)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *