Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji tahun ini.
Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berikut Aturan Yang dikeluarkan Kenenag RI dan BAZNAS :
Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu
Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada kategori jemaah haji:
- Petugas Haji: melakukan pembayaran melalui rekening BAZNAS dan menerima bukti pembayaran dari BAZNAS
- Jemaah Haji Reguler: melakukan pembayaran melalui KBIHU atau langsung melalui rekening BAZNAS
- Jemaah Haji Reguler Mandiri: melakukan pembayaran langsung melalui rekening BAZNAS
- Jemaah Haji Khusus: melakukan pembayaran melalui PIHK atau langsung melalui rekening BAZNAS

Harga Dam/Hadyu Tahun 2025
Harga Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 Saudi Riyal atau minimal Rp 2.520.000 Pembayaran Dam/Hadyu ini bersifat mandatori bagi petugas haji, namun optional bagi jemaah haji.
Progress Pembayaran Dam/Hadyu
Hingga 18 Mei 2025, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke rekening BAZNAS, dengan total dana terkumpul sebesar Rp 971.490.000
Waktu Pembayaran Dam/Hadyu
Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah.
Dengan adanya mekanisme pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS, diharapkan proses pembayaran dapat berjalan dengan lebih tertib dan akuntabel.(YA)
Baca juga :