Jakarta – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/25). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Terbukti Rugikan Negara
Majelis hakim menilai Ira turut bertanggung jawab, atas keputusan yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 Triliun.
Kerugian itu muncul akibat pembelian kapal-kapal milik PT JN yang sebagian telah rusak, bahkan ada yang tenggelam.
Hakim menjelaskan, proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP justru memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp 1,25 Triliun.
Namun, meski terbukti merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi. Oleh karena itu, ia tidak dibebani pidana uang pengganti.
Tidak hanya Ira, dua pejabat lain yang disebut turut terlibat dalam proses akuisisi PT JN juga dijatuhi hukuman serupa:
- Ferry Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
- Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
Keduanya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembelian Kapal Rusak
Kasus korupsi ini berawal dari proses uji tuntas (due diligence) akuisisi PT JN oleh ASDP. Jaksa menjelaskan bahwa ASDP membeli sejumlah kapal milik PT JN sebagai prasyarat akuisisi.
Namun hasil uji teknis PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menunjukkan dua kapal yang dibeli, berada dalam kondisi memprihatinkan:
- KMP Marisa Nusantara, tidak memiliki status dan sertifikat perhubungan yang masih berlaku
- KMP Jembatan Musi II, ditemukan dalam kondisi karam saat inspeksi
Pembelian kapal-kapal yang tidak layak operasi inilah yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,25 Triliun, sekaligus menjadi dasar vonis ketiga terdakwa. (Ep)





