Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra.
“Saya selaku Kabid Humas atas nama Polda NTT mohon maaf atas adanya perbuatan yang melawan hukum,” ujar Hendry, Rabu (12/4/2025).
Hendry menegaskan bahwa Polda NTT akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus hukum. Ia menyatakan bahwa tindakan disipliner dan hukum akan diterapkan demi menjaga nama baik serta integritas institusi Polri.
Saat ini, AKBP Fajar masih dalam pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Proses hukum terhadapnya terus berjalan, dengan pengawalan ketat dari aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dugaan Pencabulan dan Kasus Narkoba
AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan oleh Propam Mabes Polri karena dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” jelas Hendry, Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah laporan mengenai dugaan pencabulan seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang. Diduga, AKBP Fajar membayar Rp 3 juta untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban. (An)