Jakarta – Belakangan jagat maya sempat heboh soal kabar bahwa pejalan kaki bisa kena tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Banyak netizen bingung dan bertanya-tanya, “Lah, jalan kaki juga bisa ditilang?”
Tenang aja, ternyata kabar itu tidak benar! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya langsung angkat suara buat meluruskan isu tersebut.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, ETLE itu hanya untuk menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Jadi, yang jalan kaki atau naik sepeda nggak bakal ditilang lewat ETLE
Kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin:
- ETLE itu khusus buat pelanggaran kendaraan bermotor, bukan buat kita yang lagi jalan kaki . Jadi, kamera canggih itu cuma bisa “tangkep basah” para pengendara yang ngebut, nerobos lampu merah, atau pelanggaran lalu lintas lainnya.
- Meskipun kamera ETLE bisa merekam semua aktivitas di jalan, termasuk pejalan kaki dan pesepeda, tapi yang bisa ditindak hanya para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan.
- Hak dan kewajiban pejalan kaki itu jelas diatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Contohnya, kamu punya hak untuk pakai fasilitas pendukung, dan jadi prioritas saat menyeberang di zebra cross.
- Terus, ada teknologi Face Recognition (FR) di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Ini canggih banget, lho! FR bisa bantu polisi mengidentifikasi pengemudi yang nakal dan membedakan antara pengemudi asli dengan yang pura-pura gak tahu.
- Tujuan semua ini, biar kita semua makin sadar dan patuh aturan lalu lintas. Jalanan aman, nyaman, dan gak ada lagi drama kecelakaan!
Dengan informasi ini, semoga tidak ada lagi ya hoax yang bikin resah. Yuk, jadi pengguna jalan yang cerdas dan patuh biar Jakarta makin aman!(YA)