Bandung – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali jadi bahan perbincangan publik setelah diketahui tengah berlibur ke Jepang secara diam-diam. Perjalanan luar negeri tanpa izin itu memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyindir langsung melalui akun Instagram pribadinya, @dedymulyadi77, pada Minggu (6/4/2025).
Dalam unggahannya, Dedi menyertakan kolase foto-foto Lucky Hakim saat menikmati liburannya di Jepang, disertai sejumlah tangkapan layar berita yang memuat kritik terhadap aksi sang bupati.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahan bernada sindiran tersebut.
Unggahan itu langsung viral. Hanya dalam 42 menit, unggahan Dedi mendapat lebih dari 17 ribu likes dan 2.000 komentar dari warganet. Banyak komentar mengungkapkan rasa kecewa, apalagi melihat kondisi Kabupaten Indramayu yang masih menghadapi tantangan ekonomi serius.
“Bupati dengan kabupaten (maaf) termiskin di Jawa Barat sedang berlibur ke Jepang,” tulis salah satu netizen.
Baca juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Kades Gunung Menyan soal Video Viral “Jomet”
Selain sindiran publik, aksi Lucky Hakim ini berpotensi berbuntut panjang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengikuti prosedur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky diduga tidak mengajukan izin baik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada jika ingin bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, Lucky Hakim jelas mengabaikan prosedur tersebut,” ujar Dedi.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto juga angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegas Bima Arya seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa untuk kepala daerah seperti bupati atau walikota, sanksi pemberhentian sementara dapat langsung diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk gubernur melalui Presiden.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ucapnya. (Ep)
Baca juga :