Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Kena Sanksi!

Kemendagri Jatuhkan Sanksi Magang Selama 3 Bulan, Guna Memperdalam Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berupa kewajiban magang selama tiga bulan setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi.

Sanksi ini merupakan bentuk pembinaan atas pelanggaran administratif, yang dinilai sebagai kelalaian terhadap prosedur protokoler pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan menjalani magang satu hari dalam setiap pekan selama tiga bulan penuh di lingkungan Kemendagri.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima meminta agar Lucky Hakim dapat menyesuaikan waktu dan komitmennya sebagai kepala daerah, agar sanksi ini bisa dijalankan secara optimal tanpa mengganggu urusan pemerintahan di daerah.

Sanksi terhadap Bupati Indramayu dijatuhkan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim, dan sembilan orang saksi lainnya.

“(Pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ujar Bima Arya.

Berdasarkan dua temuan utama tersebut, Kemendagri memutuskan untuk memberikan sanksi edukatif kepada Lucky Hakim, yaitu :

  • Hasil investigasi internal, diketahui bahwa perjalanan ke luar negeri dilakukan tanpa melalui prosedur permintaan izin sebagaimana mestinya
  • Sanksi Magang selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri
  • Mulai berlaku pada Senin, 28 April 2025
  • Satu hari dalam seminggu wajib hadir di Kementerian Dalam Negeri
  • Sanksi bertujuan memperdalam pemahaman tata kelola politik dan pemerintahan
  • Disarankan menggunakan transportasi publik ketika melaksanakan kewajiban magang

Sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung nilai pembelajaran bagi kepala daerah agar lebih memahami regulasi, serta tanggung jawab dalam menggunakan jabatan publik dan anggaran negara.

Baca juga : Liburan Diam-Diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi

Saran Penggunaan Transportasi Umum

Sebagai bagian dari semangat efisiensi, Wamendagri juga menyarankan agar Lucky Hakim menggunakan transportasi publik saat melaksanakan kewajiban magang dari Indramayu ke Jakarta.

“Artinya, Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan, dan silakan gunakan transportasi publik,” ujarnya lagi.

Meski demikian, Bima menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum hanya bersifat anjuran dan bukan kewajiban, namun prinsip efisiensi tetap harus diutamakan oleh setiap kepala daerah.

“Jadi, Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama tadi hampir tiga bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara, dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” pungkasnya. (Ep)

Baca juga : Lucky Hakim ke Jepang: Liburan atau Lari dari Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *