Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan menata kembali tata kelola pertambangan di kawasan pulau kecil yang memiliki ekosistem laut luar biasa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/06/25).
“Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim lintas kementerian setelah sebelumnya seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut dihentikan sementara.
Keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis, perusahaan ini dinilai telah menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan standar dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG, karena melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” katanya.
Pemerintah menilai proses pertambangan PT GAG berjalan dengan baik, dan tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi.
Secara geografis, lokasi tambang PT GAG Nikel juga dianggap lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.
Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut dipandang tidak mengganggu zona konservasi laut Raja Ampat yang menjadi kebanggaan dunia.
Sebelum keputusan final diumumkan, hasil evaluasi disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Presiden kemudian memutuskan pencabutan IUP empat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil. Ke empat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Menteri Bahlil menambahkan bahwa pencabutan ini dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian teknis lainnya, sebagai bagian dari langkah korektif dalam menata ulang izin pertambangan di wilayah sensitif.
Pemerintah memastikan bahwa langkah ini diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi.
PT GAG Nikel, meski tetap beroperasi, akan berada di bawah pengawasan intensif pemerintah. (Ep)