Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya, putra bungsu mendiang SISKS Paku Buwono XIII.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya Purbaya untuk mencantumkan gelar raja, yang ia klaim sebagai Paku Buwono XIV dalam dokumen kependudukannya.
Dalam permohonannya, Purbaya meminta izin PN Solo agar nama dalam KTP-nya, sebelumnya tertulis KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO, dapat diganti menjadi:
SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt dan diajukan pada 19 Oktober 2025.
Permohonan Tidak Diterima
Humas PN Solo, Aris Gunawan membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Tunggal Agung Wicaksono pada Kamis (11/12/25).
“Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan,” ujar Aris.
Putusan niet ontvankelijk (tidak diterima) ini, berarti pengadilan menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diperlukan untuk dikabulkan.
Upaya Legitimasi Jalur Administratif
Pengajuan ganti nama ini dinilai sebagai langkah Purbaya untuk memperkuat legitimasi dirinya, sebagai raja Keraton Surakarta Hadiningrat versi kelompoknya.
Setelah PB XIII wafat, Purbaya mendeklarasikan diri sebagai Paku Buwono XIV, namun klaim tersebut ditentang kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA) yang menobatkan KGPH Hangabehi (KGPH Mangkubumi) sebagai PB XIV.
Dengan penolakan PN Solo, upaya administratif Purbaya untuk mengukuhkan gelarnya belum berhasil, dan polemik internal keraton kian masuk ke ranah hukum formal.
Konflik Suksesi Keraton
Perselisihan suksesi ini menghasilkan dua faksi besar:
-
Faksi LDA → Menobatkan KGPH Hangabehi/KGPH Mangkubumi sebagai SISKS Paku Buwono XIV Hangabehi.
-
Faksi Purbaya → Menobatkan KGPH Purbaya sebagai Paku Buwono XIV versi tandingan.
Penolakan PN Solo menjadi babak baru dari dinamika panjang konflik dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta, yang sejak lama belum menemukan titik temu. (Yud)





