Polri Tak Main-Main Berantas Premanisme: Lapor Bisa Lewat WA, Identitas Dijamin Aman

Divisi Humas Polri Buka Kanal Aduan 24 Jam, Masyarakat Diminta Berani Lapor Premanisme

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Tanah Air.

Melalui Divisi Humas Polri, masyarakat diimbau untuk tak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, cukup melalui sambungan telepon gratis ke Call Center 110 atau via WhatsApp ke nomor aduan resmi 0896-8233-3678.

Langkah ini bukan hanya sebatas kampanye formal, tapi menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius melindungi warganya dari praktik-praktik kejahatan jalanan yang selama ini sering dibiarkan atau dianggap sepele.

Premanisme Bukan Lagi Masalah Kecil

Premanisme dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Menurut Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, aksi premanisme tidak bisa ditoleransi dan merupakan ancaman langsung bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Laporkan saja. Tak perlu takut. Kami lindungi identitas pelapor,” tegas Sandi. Ia menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari satuan terdekat dengan lokasi kejadian.

Lapor Gratis, 24 Jam Nonstop

  • Call Center 110 (bebas pulsa) dan WA 0896-8233-3678 merupakan jalur aduan resmi yang disediakan Polri.
  • Kanal ini aktif selama 24 jam dan siap menerima laporan dari masyarakat kapan pun.
  • Masyarakat juga di himbau  untuk tidak hanya bergantung pada media sosial untuk mengadukan kasus, tetapi menggunakan kanal resmi yang lebih cepat dan responsif.

Sinergi Lintas Sektor, TNI dan Pemda Dilibatkan

Dalam menangani masalah ini, Polri tidak bekerja sendiri. Penanganan aksi premanisme juga melibatkan TNI, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah. Ini menjadi bagian dari strategi nasional menjaga keamanan dan iklim investasi.

“Stabilitas keamanan adalah kunci keberlanjutan ekonomi. Premanisme harus diberantas sampai ke akar,” ujar Sandi kepada media.

Hingga pertengahan Mei 2025, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan wilayah kepolisian di berbagai daerah.

Berdasarkan data tahun sebelumnya (2024), lebih dari 7.500 orang terjaring dalam operasi penertiban premanisme yang dilakukan selama kurun Januari–Desember 2024. (Sumber: Divisi Humas Polri, Laporan Tahunan 2024)

Premanisme bukan lagi sekadar persoalan lokal. Dalam banyak kasus, aksi preman juga berkorelasi dengan :

  • Pungli
  • Penguasaan lahan ilegal
  • Intimidasi terhadap warga atau investor lokal
  • Terlibat dalam jaringan kriminal yang lebih besar

Oleh karena itu, pemberantasan aksi preman bukan hanya untuk menciptakan rasa aman di jalanan, melainkan juga menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Negara Tak Boleh Kalah Oleh Preman

Irjen Pol. Sandi juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan bahwa negara tidak kalah terhadap premanisme.

“Polri akan selalu hadir melindungi setiap warga negara. Tidak ada tempat bagi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat kini punya jalur resmi, cepat, dan aman untuk mengadukan aksi premanisme.

Dengan dukungan teknologi dan sinergi lintas lembaga, Polri bertekad untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Namun, keberhasilan upaya ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Ingat, melapor adalah langkah pertama untuk merdeka dari ketakutan. Jangan beri ruang untuk premanisme. negara bersama kita. (YA)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *