Jakarta – Warga Jakarta kini akan merasakan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), menyusul keputusan terbaru yang diumumkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon. Dulu dipungut 10 persen, kini menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dalam pernyataannya, Pramono menjelaskan bahwa tarif pajak BBM sebesar 10 persen sebelumnya, telah diberlakukan lebih dari sepuluh tahun tanpa perubahan signifikan.
Kini, dengan adanya kewenangan baru di bawah payung hukum nasional, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian tarif.
“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ujarnya.
Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan hak kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB sesuai kondisi daerah masing-masing.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), dan disosialisasikan kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (Ep)