Garut – Gelombang keprihatinan dari publik akhirnya berujung pada langkah hukum tegas. Seorang dokter kandungan berinisial MSF, yang sebelumnya menjadi sorotan warganet akibat rekaman video viral, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut, Jawa Barat.
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Setelah melewati serangkaian penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekaman video yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Video tersebut diduga merekam momen pelecehan yang dilakukan MSF terhadap pasiennya, saat sesi pemeriksaan medis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025, menegaskan “Bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polda Jabar, bahkan turut mendapat sorotan dari pemerintah pusat.”
Menurut Hendra, MSF dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu :
- Pasal 6 huruf B dan C, dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
- Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara
- Denda hingga Rp300 juta
Adapun dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya pakaian korban saat kejadian, satu buah memory card, serta isi rekaman video yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah publik dikejutkan dengan beredarnya potongan video pemeriksaan medis, yang berujung pada dugaan pelecehan.
Tayangan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, dan menuai respons luas dari masyarakat, khususnya terkait keamanan dan kenyamanan pasien dalam layanan kesehatan.
Kini, dengan status tersangka yang disandang MSF, proses hukum akan terus bergulir. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (YA)
Baca juga : Modus USG Gratis, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien