Visa Furoda Tak Terbit, Amphuri Sarankan Jamaah Alihkan ke Haji Khusus

Penerbitan Visa Furoda Telah Dihentikan Untuk Musim Haji 2025

Jakarta – Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyarankan jamaah yang mendaftar melalui jalur Visa Furoda untuk mempertimbangkan beralih ke skema haji khusus.

Imbauan ini disampaikan setelah Visa Furoda belum juga terbit hingga akhir Mei 2025.

Ketua DPP Amphuri, Firman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun dengan mengunjungi langsung kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah.

Dari hasil konfirmasi, disebutkan bahwa penerbitan visa Furoda telah dihentikan untuk musim ini.

“Diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir musim ini),” ujar Firman dalam keterangan resmi, Rabu (28/05/25).

Visa Furoda merupakan jenis visa non-kuota yang tidak dialokasikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Jenis visa serupa lainnya adalah Visa Mujamalah (kehormatan) dan Direct Hajj. Namun, Indonesia belum termasuk negara yang dilayani untuk jalur Direct Hajj melalui platform Nusuk.

Karena bersifat non-kuota, jumlah visa-visa tersebut tidak menentu dan tidak dijamin setiap tahunnya.

Ketua DPP Amphuri menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jamaah hanya dapat diperoleh, setelah visa resmi diterbitkan dan tiket pesawat dikeluarkan.

Oleh karena itu, Visa Furoda berada di luar kewenangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan sepenuhnya merupakan otoritas Pemerintah Arab Saudi.

Sehubungan dengan kondisi ini, Amphuri mengimbau PIHK dan anggotanya untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada jamaah, yang telah mendaftar melalui jalur Furoda.

PIHK juga diminta menyelesaikan segala persoalan berdasarkan perjanjian pelayanan yang telah disepakati. Disarankan agar jamaah dialihkan ke jalur haji khusus sebagai solusi yang legal dan terstruktur.

“PIHK sebaiknya menyarankan kepada jamaah untuk beralih mendaftar haji khusus. Demikian arahan DPP Amphuri untuk PIHK anggota,” kata Firman.

Pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota resmi sebesar 221.000 jamaah kepada Indonesia. Jalur haji khusus menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berhaji di luar kuota reguler Kementerian Agama.

Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa keterlambatan penerbitan Visa Furoda tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami oleh sejumlah negara lain.

“Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu ya. Tapi di negara lain juga sama,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.

Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh visa jamaah calon haji reguler sudah terbit, walaupun sempat mengalami keterlambatan pada awal pemberangkatan.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa merupakan kebijakan otoritas Arab Saudi, dan di luar ranah Kementerian Agama, yang hingga kini terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Saudi. (Ep)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *