Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 19 Maret 2025. Kebijakan ini ditetapkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan dan akan berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan, yaitu mulai 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 13/2023 dan pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 9/2023.
“Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023,” ungkap Inarno di BEI, Jakarta.
Dengan adanya relaksasi buyback tanpa RUPS, OJK berharap perusahaan dapat menunjukkan kepercayaan terhadap fundamental bisnis mereka dan memberikan sinyal positif kepada pasar, sehingga meningkatkan market confidence bagi para investor.
Seiring dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, sejumlah emiten ramai-ramai berencana melakukan buyback sebagai langkah strategis untuk mempertahankan nilai saham mereka. Buyback saham juga menjadi indikasi bahwa perusahaan tetap yakin terhadap prospek pertumbuhan jangka panjang mereka, meskipun pasar saat ini masih berada dalam kondisi yang penuh ketidakpastian.
Dengan banyaknya saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami kontraksi harga dan nilai fundamentalnya masih di bawah nilai pasar, buyback dipandang sebagai strategi untuk memberikan dorongan positif bagi pasar yang masih lesu.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sembilan emiten yang telah menyatakan akan melakukan buyback saham, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)
- PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF)
- PT Avia Avian Tbk (AVIA)
- PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA)
Langkah OJK dalam memberikan relaksasi buyback tanpa RUPS dinilai sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam mengelola harga saham mereka di tengah volatilitas pasar. Buyback saham memungkinkan emiten untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis mereka.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat kembali stabil dan investor memiliki keyakinan lebih untuk tetap berinvestasi di tengah kondisi yang masih penuh tantangan. (Ep)