Semarang – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), resmi diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (15/05/25).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
“Betul, hari ini penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi,” kata Dwi.
Ketiga tersangka yakni :
- Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN)
- Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM)
- Senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA)
Kasus ini mencuat setelah kematian tragis dr Aulia Risma Lestari (ARL), salah satu peserta PPDS Anestesi FK Undip.
Kementerian Kesehatan RI bahkan mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Tak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara praktik klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit yang sama.
Investigasi internal mengungkap bahwa dr. ARL mengalami perundungan dan tekanan mental selama menjalani pendidikan spesialis.
FK Undip bersama RSUP Dr. Kariadi telah mengakui adanya tindakan kekerasan nonfisik yang dialami oleh korban, semasa menjalani pendidikan spesialis.
Dilandasi fakta-fakta mencengangkan tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan sejumlah senior dokter ARL ke Polda Jawa Tengah.
Laporan itu memicu penyelidikan mendalam hingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami korban, selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengangkat kembali isu serius terkait budaya kekerasan, pemerasan, dan tekanan mental dalam dunia pendidikan kedokteran, terutama di program spesialis.
Kini proses hukum terus berjalan, dan publik menantikan keadilan bagi korban serta pembenahan sistem di institusi pendidikan kedokteran. (Ep)