Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu Yang Dikirim via Jalur Laut

Tarakan – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), BNN Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), serta Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/1/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal yang berangkat dari Tarakan dan diduga menuju Sulawesi Barat. Di dalam kapal itu, terdapat enam orang berinisial Ar, Sul, Zul, Gb, Ulla, dan Anci.

Modus Penyelundupan dan Barang Bukti yang Diamankan

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi total 25 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna kuning bertuliskan “GUANYINWANG”.

“Dari hasil pemeriksaan, satu karung berisi 10 bungkus, sementara satu lainnya berisi 15 bungkus. Total yang berhasil diamankan sebanyak 25 kilogram,” ujar Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim, Inspektur Polisi Satu Dwi Bowo Leksono, pada Senin (3/3/2025).

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Sul, narkotika tersebut diperoleh dari Ulla atas perintah Anci.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil menangkap Ulla dan Anci di sebuah rumah di Lingkas Ujung, Tarakan Timur, pada Sabtu malam pukul 23.24 WITA. Selain itu, petugas juga menyita satu unit speedboat bermesin 40 PK yang digunakan untuk menyerahkan sabu di Perairan Pulau Tias sebelum berlayar ke Sulawesi Barat.

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Kaltara untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, Ulla—yang masih berusia 16 tahun 8 bulan—telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *