Bandung – Di tengah hiruk pikuk Kota Bandung, sebuah cerita kelam baru saja terkuak, mengungkap sisi gelap ambisi dan keserakahan yang bersembunyi di balik gemerlap lampu malam.
Kisah ini bermula dari sebuah tempat hiburan bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani, Lengkong, Bandung.
Bagi sebagian orang, tempat ini mungkin tampak seperti oase hiburan, namun bagi pihak berwajib, gedung ini adalah sarang perjudian yang menjanjikan keuntungan instan dan pada akhirnya kehancuran.
Menurut pihak kepolisian, aroma busuk praktik terlarang itu sudah tercium tim gabungan Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.
“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangannya di Bandung.
Puluhan Ditangkap, Miliaran Rupiah Disita
Saat penggerebekan, total 63 orang diamankan di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan sekadar pemain kecil, melainkan jaringan yang terstruktur rapi.
Penetapan tersangka, yaitu :
- Ada dua inisial yang disebut sebagai bandar utama: AP dan CW.
- Sebanyak 18 orang diidentifikasi sebagai pemain.
- Sisanya adalah penyelenggara atau operator yang terlibat langsung dalam jalannya perjudian, seperti kasir dan pemain kartu.
Yang lebih mencengangkan adalah jumlah uang yang berputar dalam praktik ilegal ini. Dalam penggerebekan, polisi menyita:
- Uang tunai lebih dari Rp350 juta.
- Sejumlah alat perjudian.
- Beberapa rekening bank yang menyimpan dana fantastis.
“Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti,” tegas Irjen Rudi Setiawan.
Tidak Ada Ruang untuk Kriminalitas
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
“Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” pungkas Irjen Rudi Setiawan.
Pengembangan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi akan menelusuri setiap jejak, setiap aliran dana, dan setiap pihak yang terlibat untuk membongkar jaringan perjudian ini hingga ke akar-akarnya.
Janji kekayaan instan yang ditawarkan meja judi, seringkali berakhir dengan jeruji besi dan penyesalan. Dan kini semua tahu, tidak ada tempat aman bagi praktik ilegal berkedok hiburan. (YA)
Baca juga :





