Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (05/11/25).
Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Mereka sebelumnya diadukan ke MKD karena diduga melanggar kode etik, masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dan Imron Amin, dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, dan sosiolog Trubus Rahardiansyah.
1. Adies Kadir Tidak Langgar Etik
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Meski demikian, MKD mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan kepada media, khususnya mengenai tunjangan DPR yang sebelumnya sempat menimbulkan reaksi publik.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Adies soal tunjangan anggota DPR tidak memiliki niat buruk dan sudah diralat secara terbuka.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
2. Nafa Urbach Langgar Etik
Politikus Partai Nasdem Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik, dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan tanpa hak keuangan.
MKD menilai pernyataan Nafa soal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta tidak peka terhadap kondisi publik, meski tidak ditemukan niat menghina pihak mana pun.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,”
3. Uya Kuya Tak Terbukti Melanggar
MKD menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik terkait aksi joget di Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025.
Menurut MKD, Uya justru menjadi korban penyebaran video lama yang dipelintir dan dikaitkan dengan isu kenaikan gaji DPR.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,”
Uya Kuya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dan nama baiknya dipulihkan.
4. Eko Patrio Disanksi Nonaktif 4 Bulan
Rekan satu partai Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan tanpa hak keuangan.
MKD menyatakan Eko melanggar kode etik setelah aksi jogetnya di sidang tahunan dinilai tidak pantas di tengah sensitivitas publik.
Meskipun tidak ada niat menghina lembaga, MKD menilai video parodi yang diunggah Eko setelah viral memperburuk persepsi publik.
“Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,”
5. Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi Terberat
Politikus Nasdem Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat, yakni nonaktif selama enam bulan, dan tidak menerima hak keuangan.
MKD menilai Sahroni menggunakan diksi tidak pantas dengan menyebut pihak yang mendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol”.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.”
Sahroni sebelumnya menyampaikan pernyataan tersebut, dalam kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025. (Ep)





