Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru, terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan menggunakan moda transportasi umum, setiap hari Rabu.
Namun, ada sejumlah kondisi yang membuat ASN dibebaskan dari kewajiban tersebut antara lain :
- Pegawai yang sedang sakit
- Dalam kondisi hamil
- Memiliki disabilitas
- Petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus
Adapun kelompok ASN yang diwajibkan mengikuti kebijakan ini mencakup seluruh jajaran, mulai dari :
- Sekretaris Daerah
- Deputi Gubernur
- Asisten Sekda
- Kepala Badan
- Wali Kota
- Bupati Kepulauan Seribu
- Kepala Dinas
- Camat
- Lurah
- Pegawai setingkat di seluruh unit kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam pelaksanaannya, mereka harus menggunakan berbagai moda transportasi umum massal seperti :
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta dan Jabodebek
- Commuter Line (KRL)
- Railink Bandara
- Bus/Angkot Reguler
- Kapal Penyeberangan (Kep. Seribu)
- Shuttle antar jemput karyawan
Setiap kepala perangkat daerah ditugaskan untuk memastikan pegawainya mematuhi aturan ini. Pengawasan internal pun diperketat agar tidak terjadi pelanggaran di masing-masing unit kerja.
Gubernur Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk meningkatkan angka penggunaan transportasi umum di Jakarta, sekaligus merespons serius masalah polusi udara dan kemacetan yang makin membebani kota.
“Kita harus dorong perubahan perilaku ini, meski harus dengan cara ‘memaksa’,” ujar Pramono.
Dengan penerapan aturan ini, Pemprov DKI berharap bisa menjadi contoh perubahan budaya transportasi di Jakarta, yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. (YA)
Baca juga :