Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Suap PAW Lanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim Tegaskan Dakwaan JPU Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Jakarta  –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto akan berlanjut ke tahap pembuktian.​

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Jumat (11/4/2025), Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.​

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.​

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.​

Menanggapi putusan tersebut, Hasto menyatakan menghormati keputusan hakim dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa dan penting dalam konteks pendidikan politik kepada rakyat.​

“Kami hormati sepenuhnya keputusan yang diambil, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” ujar Hasto usai persidangan.​

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memuluskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, dengan memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti.​ Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.​  (YA)

Baca juga : Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *