Motor Kang Emil Disita KPK, Ada Apa ?

KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satu barang yang disita adalah sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut, meskipun tidak merinci jenis motor yang disita.​ KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, kendaraan roda dua dan empat, serta aset tanah dan bangunan terkait kasus ini.

Selain itu, lima tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renald, dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.​

Ridwan Kamil diketahui memiliki beberapa koleksi motor, termasuk Honda Beat 2018, Kawasaki W175 2019, Honda CBR 2019, dan Vespa matic 2022. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Februari 2024, motor-motor tersebut diperoleh dengan dana pribadi.​

Koleksi Motor Ridwan Kamil : 

  • Honda Beat 2018 – Rp 8,2 juta​
  • Kawasaki W175 2019 – Rp 21,5 juta​
  • Honda CBR 2019 – Rp 21,5 juta​
  • Vespa Matic 2022 – Rp 41,7 juta

Status Ridwan Kamil Masih Sebagai Saksi

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran Ridwan Kamil yang dianggap tidak langsung, atau berada di balik layar. Pemanggilan sejumlah saksi tambahan menjadi langkah penting sebelum KPK mengambil keputusan lebih lanjut. ​

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita, termasuk kendaraan bermotor. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah KPK mengantongi keterangan-keterangan baru dari saksi lain. (YA)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *