Berkas Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip Lengkap, Menkes Pastikan Tersangka Segera Diadili

Fakultas Kedokteran Undip, RS Kariadi Dalam Proses Perbaikan Sistem, dan Akan Segera Diaktifkan Kembali

JakartaMenteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa berkas kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan status ini, tersangka dalam kasus tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam paparannya, Budi mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk membahas penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.

Akibat insiden tragis ini, pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, tempat Aulia Risma menjalani pendidikan klinis, untuk sementara waktu dihentikan.

Namun, Menkes memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan sudah mulai dilakukan.

Menurut Budi, identifikasi terhadap akar permasalahan telah dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kemendikbudristek.

“Kita sudah liat masalahnya di mana, sekarang kita sudah minta ke FK Undip, dan RS Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari irjen, kalau itu sudah diperbaiki rencananya kita akan aktifkan kembali,” kata Budi.

Saat ini, Fakultas Kedokteran Undip dan RS Kariadi sedang dalam proses perbaikan sistem berdasarkan rekomendasi yang diberikan.

Menkes menegaskan bahwa setelah seluruh perbaikan tersebut rampung, program pendidikan kesehatan di RS Kariadi akan diaktifkan kembali.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan perkembangan perbaikan yang diterima menunjukkan progres yang cukup baik.

Jika semua persyaratan pembenahan telah terpenuhi, program pendidikan akan kembali berjalan dengan sistem yang sudah diperbaiki untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Terkait dengan proses hukum, Menkes Budi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Ia menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kepolisian, diserahkan ke kejaksaan, dan kini dalam tahap menunggu proses persidangan.

“Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres, sekarang sudah ini sudah boleh diomongin itu, sudah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Menkes berharap bahwa proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan kesehatan.

Ia menekankan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani kasus-kasus dugaan bullying, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan.

Dengan tegas, Budi menyatakan bahwa keseriusan dalam menangani kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh mahasiswa kedokteran di Indonesia. (Ep)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *