Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah berdasarkan amar putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025), MK membacakan putusan untuk 20 perkara PHPU Kada. Dari jumlah tersebut, 11 perkara berujung pada perintah PSU di daerah yang bersangkutan.
Berikut daftar daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU:
- Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Selain perintah PSU, MK juga menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dalam perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sementara itu, untuk PHPU Kada Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024.
Di sisi lain, MK menolak empat permohonan sengketa hasil Pilkada, yakni:
- Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Selain itu, tiga perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, yaitu:
- Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025). (Ep)