Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa lonjakan penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) saat ini tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Dalam Forum Leadership Awareness Data & AI Governance di Jakarta Selatan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyatakan bahwa pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika Tata Kelola AI.
Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko disinformasi, kebocoran data, dan ancaman keamanan siber yang muncul seiring masifnya penggunaan AI generatif di tengah masyarakat.
Urgensi pengaturan ini didasari pada kenyataan, bahwa teknologi AI kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat dan industri.
Namun kesiapan regulasi dinilai belum sebanding, dengan kecepatan eksponensial transformasi digital tersebut.
Menghadapi Tantangan ‘Synthetic Reality’
Salah satu sorotan utama pemerintah adalah fenomena synthetic reality atau realitas sintetik. Saat ini, AI generatif telah mampu memproduksi konten digital yang sangat halus, sehingga sulit dibedakan antara buatan manusia atau mesin. Dampak dari fenomena ini meliputi:
- Tantangan Informasi: Potensi munculnya bias informasi, misinformasi, hingga disinformasi yang sistematis.
- Kualitas Publik: Menurunnya kepercayaan publik terhadap keaslian informasi digital.
- Keamanan Siber: Meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber seiring dengan dunia yang semakin terkoneksi (well connected).

AI Alat Pemberdayaan, Bukan Pengganti Manusia
Pemerintah menekankan bahwa filosofi utama dari tata kelola AI di Indonesia adalah menempatkan teknologi ini tetap berada dalam kendali manusia (human-in-the-loop).
AI diposisikan sebagai empowerment tool atau alat pemberdayaan yang mendukung produktivitas, bukan sebagai pengganti peran manusia, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain sebagai instrumen perlindungan, AI juga dipandang sebagai katalisator utama pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Oleh karena itu, BUMN didorong untuk menjadi pelopor dalam penerapan AI yang bertanggung jawab, mulai dari inovasi hingga penguatan kedaulatan data.
Membangun platform digital tanpa memperhitungkan faktor keamanan siber, adalah sebuah kemustahilan di era saat ini. Pemerintah menilai bahwa keamanan data adalah fondasi dari transformasi digital yang sukses.

Melalui draf Perpres yang sedang disusun, diharapkan tercipta standar etika global yang dapat diimplementasikan secara lokal guna melindungi pengguna sekaligus mendorong daya saing ekonomi nasional di kancah global.
Lahirnya Peta Jalan AI Nasional menjadi babak baru dalam perjalanan digital Indonesia. Teknologi AI bukanlah musuh, melainkan kawan yang harus diawasi dengan bijak.
Dengan tata kelola yang kuat, Indonesia tidak hanya akan menjadi penonton dalam revolusi kecerdasan buatan, tetapi menjadi pemain aktif yang mampu menjaga integritas informasi dan keamanan data warganya.
Dukungan kolektif dalam merampungkan regulasi ini menjadi kunci agar kemajuan teknologi tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kedaulatan bangsa. (AW)





